Syarat Pembuatan Surat Bebas Aset

Inspektorat Provinsi Bengkulu meneima Pelayanan Pembuatan Surat Bebas ASET bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk digunakan Adminsitrasi Pensiun, adminstrasi pindah tugas.

Adapun Persyaratan Pembuatan Surat Bebas Aset yang harus di lengkapi sebagai berikut :

1. Surat Pengatar dari OPD yang bersangkutan

2. Surat Pernyataan Bebas Aset Pakai Matrai dari OPD

3. Verifikasi/Legalisir dari BPKD Provinsi Bengkulu

4. SK terakhir yang bersangkutan

5. SKP Terbaru 

Artikel Terkait